Blog Resmi IKA APP™ Sedang proses perbaikan untuk info lebih lanjut hubungi : ika_app@ymail.com

Jumat, 22 Juni 2012

BPK Minta Menteri Dahlan Rapikan Aset BUMN


TEMPO.COJakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 500 kasus dalam laporan keuangan Kementerian BUMN yang harus ditindaklanjuti, terutama seputar aset-aset di BUMN yang tidak produktif.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan, beberapa BUMN tidak mencatat dana hasil penerimaan sewa atas aset. “Ada pula aset BUMN yang terbengkalai, hanya ada di catatan saja,” kata Hadi pada acara penyerahan laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian BUMN 2011 di gedung BPK, Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012.

BPK meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan menindaklanjuti temuan tersebut. “Sesuai undang-undang, waktu yang diberikan dua bulan,” Hadi menambahkan. Jika tidak, BPK akan mempidanakan kasus ini dengan sanksi 1 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

BPK menyampaikan tujuh rekomendasi atau hal yang harus diperhatikan Kementerian BUMN. Pertama, pemakaian mekanikal dan elektronikal rumah dinas Menteri BUMN. Kedua, pinjaman instansi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Ketiga, BUMN belum melakukan perhitungan aset yang disewa.

Keempat, peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tentang ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dirasa kurang efektif. Kelima, pengelolaan barang atau aset BUMN belum memadai. BPK juga menilai laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan kurang akuntabel. Dan keenam, proses perencanaan anggaran Kementerian BUMN belum memadai.

Anggota BPK Bahrullah Akbar berharap rekomendasi tersebut diperhatikan. Tahun lalu, misalnya, BPK memberikan 59 rekomendasi kepada Kementerian ini. Sampai tahun ini, 58 di antaranya telah dilakukan. Satu yang belum dilaksanakan adalah SOP pengamanan aset.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More